Pekalongan - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan siang tadi menggelar Press Release Hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 Jajaran Ekswil Pekalongan yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 11-31 Oktober 2021.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyebutkan, dalam operasi ini Polres jajaran Ekswil Pekalongan berhasil mengungkap 45 kasus, baik target operasi maupun bukan target operasi, serta mengamankan 46 tersangka bersama puluhan barang bukti kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita dari puluhan pelaku kejahatan ini, antara lain 48 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.
"Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, terlibat sindikat dan penadah, , " jelas AKBP Arief.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman 4-9 tahun, pungkasnya.