PEKALONGAN - Upaya vaksinasi massal lewat serbuan vaksin tampaknya belum cukup untuk mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Untuk itulah Pemerintah Kab.Pekalongan bersama TNI, Polri, Kejaksaan,
Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD Kab Pekalongan malam tadi melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) Skala Besar dan Penyekatan dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid 19 di wilayah Kab. Pekalongan, Kamis (18/9/2021) Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, bahwa operasi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sasaran dari kegiatan ini adalah warga yang tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker saat berada diluar rumah, berkerumun serta pedagang dan toko-toko yang masih buka diatas jam 21.00 Wib, " terang Kapolres.
Dari hasil operasi penegakan protokol kesehatan tersebut, terjaring sebanyak 173 orang yang keseluruhannya kemudian dilakukan tes swab antigen dengan hasil 1 orang dinyatakan Reaktif Covid-19 sehingga saat itu juga yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat di RSUD Kesesi di Puskesmas I Kesesi.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan tracing, dan bagi orang yang pernah melakukan kontak langsung harus diisolasi mandiri selama 14 hari. Pihaknya menambahkan, saat ini wilayah Kab.Pekalongan sudah berada di Level 2, namun demikian pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan protokol kesehatan dalam semua kegiatan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.