Pekalongan - Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., mengimbau kepada para orang tua agar cermat dalam melindungi putra-putrinya yang masih di bawah umur (belum memiliki SIM), agar tidak diberikan izin untuk membawa dan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal tersebut sehubungan masih seringnya terjadi kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan pengendara (anak) di bawah umur.
Selain itu, juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa anak-anak sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan lalu-lintas di jalan raya. “Secara aturan, anak di bawah umur belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor.
Untuk itu para orang tua diminta mengawasi dan melarang anaknya dalam membawa kendaraan bermotor, apalagi tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga.
Akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan, ujar AKP Harman, Jum, at (22/10/2021) Untuk itu AKP Harman mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi anak yang nekat berkendara maupun orangtua yang membiarkan anak mereka menggunakan kendaraan.
"Kendaraannya akan kami sita. Untuk mengambilnya, para orangtua harus membuat surat pernyataan untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai motor sampai memiliki SIM, " ujarnya.
Pihaknya juga mengerahkan para bhabinkamtibmas untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat agar lebih tertib berkendara.
Dan ia berharap orangtua meluangkan waktu mengantar anak-anaknya, dan tidak mudah memberikan ijin mengendarai kendaraan bermotor.
Kalau pun berhalangan mungkin bisa dititipkan ke saudara, tetangga atau tukang ojek, sehingga mengurangi resiko bagi anak-anak. "Tertib berlalu lintas jangan hanya ada polisi. Kami imbau agar masyarakat juga tertib berlalu lintas bahkan sebagai kebutuhan, " ujarnya.